Pancasila ditetapkan sebagai Dasar Negara pada sidang
Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai
Dasar Negara Pancasila harus menjadi pondasi atau landasan dasar dalam
merumuskan setiap perundangan maupun etika moral yang akan diberlakukan bagi
bangsa. Pancasila memiliki beerapa
fungsi salah satunya sebagai pandangan hidup ( way of life )
Pancasila
sering disebut way of life, berarti pancasila menjadi petunjuk arah seluruh
kegiatan kehidupan dalam berbagai bidang kehidupan guna mengatur kehidupan
berbangsa dan bernegara. Istilah Pancasila diperkenalkan
oleh sosok Bung Karno saat sidang BPUPKI. Melihat dari makna pancasila sebagai
dasar negara kita tentu dapat menyimpulkan bahwa pancasila sangat berperan
sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam menilai kebijakan pemeritahan
maupun segala fenomena yang terjadi di masayrakat.
Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia berfungsi sebagai norma, pegangan
hidup, pedoman hidup dan petunjuk arah bagi semua kegiatan hidup dan
penghidupan bangsa Indonesia dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan
bangsa Indonesia.
Manfaat Pandangan
Hidup
·
Kekokohan dan tujuan, setiap bangsa yang ingin berdiri
kokoh dan mengetahui jelas kea rah mana tujuan yang ingin dicapai memerlukan
pandangan hidup
·
Pemecahan masalah, dengan pandangan hidup suatu bangsa
akan memandang persoalan yang dihadapi dan menentukan cara bagaimana memecahkan
persoalan
·
Pembangunan diri, dengan pandangan hidup suatu
bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaiman memecahkan masalah politik,
ekonomi, social dan budaya dalam gerak masyarakat yang makin maju dan akan
membangun dirinya
Dengan
demikian berarti bahwa semua sikap dan perilaku setiap manusia Indonesia
haruslah dijiwai dan merupakan pancaran pengamalan sila-sila Pancasila. Pancasila
sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yaitu semua sila Pancasila adalah
pencerminan atau gambaran dari sikap dan cara pandang manusia Indonesia
terhadap keagamaan (Ketuhanan Yang Maha Esa), terhadap sesama manusia
(kemanusiaan yang adil dan beradab), terhadap bangsa dan negaranya (persatuan
lndonesia), terhadap pemerintahan demokrasi (kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusyawatan/perwakilan), dan terhadap kepentingan
bersama (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia),.
DAFTAR PUSTAKA
(http://bayuahmadprakoso.blogspot.co.id/2013/05/pengertian-pancasila-sebagai-
pandangan.html )